News Room, Rabu ( 28/12 ) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Akhmad Munir, berharap agar wartawan khususnya di Kabupaten Sumenep mampu menjaga marwah dan martabat seorang wartawan. Bekerja dengan kendali Kode Etik Wartawan dan memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers. Sehingga wartawan betul-betul profesional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.
Hal tersebut ditegaskan Ketua PWI Jawa Timur ini, saat menyajikan materi pada kegiatan Sekolah Anggaran APBD bagi Wartawan di hari kedua yang dilaksanakan di Hotel Utami Sumenep, Rabu (28/12).
Menurutnya, salah satu upaya untuk menjadi wartawan yang profesional, yakni bisa dilihat dari kualitas tulisan seorang wartawan.
“Jika karya tulisannya berkualitas, tentu karyanya akan semakin berharga dan wartawannya akan mendapat simpati dari pembacanya.” ungkapnya di hadapan para awak media di Kabupaten Sumenep.
Karena itu tegas pria kelahiran Kabupaten Sumenep ini, salah satu upaya untuk menjadi wartawan profesional tentu kompetensinya juga harus terus ditingkatkan. Meskipun diakui Dewan Pers tetap toleransi membuka lebar wartawan yang hanya lulusan SMA, MA dan sebagainya berprofesi sebagai wartawan, namun yang bersangkutan harus terus meningkatkan kualitas dirinya agar bisa menjadi wartawan yang profesional.
Sementara beberapa media besar memiliki kualifikasi untuk menjadi wartawan di media tersebut syaratnya sangat berat. Minimal S1 dan memiliki IP 3 keatas. Tidak hanya itu saja, seorang wartawan harus memiliki kompetensi. Sehingga, wartawan disyaratkan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Akhmad Munir juga mengingatkan agar wartawan bekerja di media yang memiliki badan hukum. Sehingga, ketika nantinya terjadi sengketa Pers atau delik Pers, bisa diproses dengan Undang-Undang Pers yang ada. Karena media yang tidak berbadan hukum nantinya bisa diproses dengan hukum pidana.
“Kebanggan kita menjadi wartawan, ketika tulisan kita bermanfaat untuk masyarakat dan tetap menjaga idialisme seorang wartawan.” tandasnya. ( Ren, Fer )