Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2010
  • 418 Kali

Ketua PC NU Sumenep Dukung Rencana Pidana Nikah Sirri

News Room, Rabu ( 17/02 ) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, mendukung rencana pemidanaan pelaku nikah sirri sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Ketua PCNU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum mengatakan, pernikahan sesuai ajaran Islam itu harus diumumkan. Sedangkan, proses nikah sirri tersebut tidak terang-terangan, dan tidak tercatat dalam dokumen resmi yang diakui negara. “Kondisi itu justru berpotensi merugikan pihak lain, yakni isteri dan anak. Kalau ada masalah dalam keluarga yang proses nikahnya sieri, seorang suami bisa saja tidak mengakui adanya pernikahan tersebut,”terangnya. Ia menjelaskan, sebenarnya RUU itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan, yang sering menjadi korban pernikahan sirri, kawin kontrak maupun poligami tidak sehat. “Ini sudah tugas pemerintah melindungi kaum perempuan, sesuai kaidah-kaidah yang tertuang dalam ajaran Islam. Jadim orientasi kebijakan pemerintah tersebut, senantiasa diarahkan kepada kemaslahatan ummat dan kemaslahatan anak bangsa,”katanya menuturkan. Untuk itu, kata K. Cholil, pihaknya sangat mendukung rencana pelaku nikah sirri dipidana, dengan harapan setiap warga Negara Indonesia yang muslim, langsung mencatatkan pernikahannya. “Kami mendukung rencana pemidanaan pelaku nikah sirri, dengan tujuan mencegah sejak dini adanya pihak yang dirugikan,”ungkapnya menambahkan. Kiai Cholil juga menuturkan, nikah sirri itu sebenarnya sah hukumnya dalam Islam, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. “Tapi, kalau kemudian pemerintah ingin memidanakan pelaku nikah sirri dengan tujuan ingin memberikan perlindungan pada para pihak, utamanya isteri dan anak, kami menilai itu sebuah ikhtiar yang bagus dan kami mendukungnya,”ujarnya. Dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu, memuat ketentuan pidana, khususnya perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, perkawinan kedua, ketiga, dan ke empat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di Pengadilan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta. ( Nita, Esha )