Sumenep-News Room: : Ketua Dewan Pendidikan (DPS) Sumenep K.Moh. Ilyasi Siraj, SH, M.Ag menjelaskan, saat ini pihaknya siap mundur sesuai SK Bupati Sumenep yang mengukuhkan keanggotaan Dewan Pendidikan.. Namun, sebelum mundur, Dewan Pendidikan punya kewajiban mempertanggung jawabkan semua hal yang telah dilakukan dan diterima, termasuk dana.�Kita ingin mundur melalui proses yang elegan dengan mempertanggung jawabkan dulu kinerja selama 3 tahun lalu,� paparnya saat dikonfirmasi via telepon kemarin (18/11). K. Ilyasi anggota FKB DPR RI yang berada di Jakarta itu mengungkapkan, ada sesuatu hal yang harus dikoordinasikan dengan Bupati Sumenep, seiring dengan proses pertanggung jawaban Dewan Pendidikan, dalihnya sesuai dengan SK Mendiknas No. 044. Menurutnya keluarnya SK Bupati sebagai landasan pengukuhan Dewan Pendidikan pertama kali. SK pengukuhan Dewan Pendidikan yang dikeluarkan Bupati Sumenep merupakan sebuah fasilitas yang harus dilakukan demi terbentuknya Dewan Pendidikan untuk pertama kali. Sehingga, sebenarnya Dewan Pendidikan tidak harus mandapat dukungan dana dari APBD. �Tapi, APBD memang layak mendukung Dewan Pendidikan. Sebab Dewan Pendidikan bekerja lokalitas untuk berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Mangkanya, dukungan dana bagi Dewan Pendidikan terserah Bupati sesuai dengan kekuatan APBD,� paparnya. Ilyasi juga mengungkapkan dukungan APBD Kabupaten Sumenep bagi Dewan Pendidikan sudah memadai. Untuk itu seiring dengan habisnya masa kerja, Dewan Pendidikan pihaknya ingin mempertanggung jawabkan semua yang pernah dilakukan dan diterimanya,�. Makanya, kita layangkan surat pada Bupati Sumenep untuk menyamakan persepsi soal pertanggung jawabkan Dewan Pendidikan. Secara kelembagaan, kita wajib melaporkan itu,� tegasnya. Namun, pola hubungan antara Bupati dengan Dewan Pendidikan yang bukan struktural itu bisa meninggalkan penafsiran berbeda dan perlu disamakan. Dewan Pendidikan telah menyusun laporan yang telah dilakukan dan yang telah diterima selama 3 tahun. “Tapi, kita kan bukan bawahan Bupati. Jadi format laporan ini yang ingin kita samakan dengan Bupati, tegas K. Ilyasi. Apakah dalam bentuk pertanggung jawaban laporan formalitas atau laporan yang sebatas progress report?� ungkapnya SK Mendiknas No. 044 memang mengamanatkan pengukuhan Dewan Pendidikan dengan masa kerja selama 3 tahun untuk kali pertama melalui fasilitasi SK. Bupati. Tapi untuk mekanisme pertanggung jawaban Dewan Pendidikan secara kongkrit masih belum diatur secara rinci. K. Ilyasii menjelaskan, pihaknya menunggu jawaban dari Bupati Sumenep soal mekanisme pertanggung jawaban itu. Secara kelembagaan, Dewan Pendidikan telah menyusun laporan termasuk sejumlah rekomendasi yang dijadikan sebagai lampiran. “Sekali lagi, kita siap mundur sesuai dengan masa kerja yang telah ditentukan. Tapi, kita ingin mempertanggung jawabkan itu semua sebelum mundur,� pungkasnya. (JP,Im)