Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2006
  • 565 Kali

KETUA BPD KASENGAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG BLT

Sumenep-Kominfo News Room : Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kasengan Kecamatan Manding, Syamsul Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang pengurusan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Tim Penyidik Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, setelah mempelajari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan Ketua BPD itu, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi korban, akhirnya diduga kuat, Ketua BPD Kasengan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan uang pengurusan BLT. Mualimin menerangkan, modus yang diterapkan tersangka, yakni berpura-pura melakukan pendataan terhadap masyarakat yang kurang mampu dan belum pernah menerima BLT, kemudian tersangka meminta uang dengan kisaran sebesar Rp. 25.000,00 hingga Rp. 50.000,00 per-orang, dengan dalih akan mengurus BLT. Bahkan, tersangka berjanji dalam sebulan akan mendapat BLT. Mualimin menandaskan, aksi yang dilakukan tersangka sejak Pebruari 2006 itu, ternyata mengundang pertanyaan dan protes dari warga, karena hingga pertengahan Juni 2006, warga kurang mampu tersebut belum mendapatkan BLT. Sehingga, dengan difasilitasi aparat Desa setempat, mereka melapor ke Polres Sumenep. Mualimin menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut dan sudah memeriksa 23 saksi pelapor, akhirnya penyidik menetapkan Ketua BPD Kasengan itu sebagai tersangka meski belum diperiksa. Karena, proses pemeriksaan terhadap perangkat Desa masih menunggu ijin pemeriksaan yang dikeluarkan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Mualimin menambahkan, ijin pemeriksaan itu memang dibutuhkan oleh penyidik, karena berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) pasal 42, yang menyebutkan tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, harus dilaksanakan apabila ada ijin dari Bupati. ( Nita, Esha )