Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-03-2020
  • 1845 Kali

Ketahuan Simpan Narkoba, Warga Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

Media Center, Senin ( 09/03 ) Ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu, pria berinisial HD (50), warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polsek Ganding.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HD telah menyimpan Narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Wudiarti.

Dengan informasi itulah, Anggota Polsek Ganding yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganding melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan atau menemui titik terang, anggota bersama Kapolsek langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang waktu itu sedang berada di salah satu warung di sekitaran wilayah Desa Rombiyah, Kecamatan Ganding, Kabupaten setempat.

“Sesampainya di lokasi anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 2 pocket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam saku jacket yang dikenakan tersangka," ujarnya.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, dua (2) pocket plastik klip kecil yaitu, 1 pocket plastik kecil berisi sabu berat 0,42 gram, 1 pocket plastik klip kecil sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai berat 0,33 gram, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah sedotan terbuat dari plastik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 unit handphone, 1 potong jaket warna coklat yang dipakai oleh pelaku

Selanjutnya tersangka HD beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Ganding guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )