Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2022
  • 1262 Kali

Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda

Media Center Senin ( 03/01 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Perda (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan rasa syukur karena Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur pada bulan November 2021 lalu dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terkait Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

"Tahapan berikutnya dari mekanisme pembentukan Perda tentang APBD sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah berupa penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna," jelasnya, Senin (03/01/2022).

Selanjutnya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep tentang Penyempurnaan hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumenep, Drs. Fajar Rahman, M.Si.

Sementara itu Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep kali ini dihadiri para Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan alat kelengkapan dan segenap anggota, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD setempat, serta undangan lainnya. ( Ren, Fer )