Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-11-2009
  • 461 Kali

Kepala Desa Pamolokan Tetap Tunduk Pada UU 32/2004

News Room, Sabtu ( 21/11 ) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khusus yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat dan Desa, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 2004 Nomor 410/2917/SI serta diperkuat dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep tanggal 22 Nopember 2004 yang sudah disosialisasikan. Kaitan itu, Kepala Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariady saat dikonfirmasi News Room diruang kerjanya, Jum’at (20/11) kemarin menuturkan, dirinya tetap akan tunduk kepada Undang-Undang yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri serat surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep tersebut. Rachmad Ariady merasa prihatin, bahwa dirinya yang dilantik sebagai Kepala Desa Pamolokan pada tanggal 2 Pebruari 2005 untuk masa jabatan 5 tahun. Namun, menurut Rachmad Ariady, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang pemberlakuannya sejak 2 bulan setelah dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Oktober 2004 tersebut. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pada 204 berbunyi, masa jabatan Kepala Desa adalah selama 6 tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. ( JuP-01, Esha )