Sumenep-Kominfo News Room : Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ditingkat Polres Sumenep, yang berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, akhirnya Kepala Desa Masakambing Kecamatan Masalembu, Hj. Siti Raihan (46), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Djazuli, SH. Djazuli menuturkan, selain Kades Masakambing, pihaknya juga menahan Masrul Arif (23) warga Desa Masakambing, yang diduga otak dari kasus tersebut. Djazuli menerangkan, 2 tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan akta waris itu terpaksa ditahan di Rutan, karena letak geografis yang tidak memungkinkan jika proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri dilakukan, dengan jauhnya tempat tinggal 2 tersangka. Djazuli menandaskan, penahanan itu memang sesuai dengan pasal 263 ayat 1, yang memperbolehkan penegak hukum untuk menahan tersangka. Djazuli menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka Kades, bahwa kasus itu bermula dari seorang warganya bernama Moh. Adam bin Aras sebelum meninggal pada tahun 2005 lalu, hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Namun, keinginan itu ternyata kandas, karena kurang 1 minggu dari pemberangkatan haji, Moh. Adam meninggal dunia. Setelah itu isteri almarhun bernama Nurjanah, hendak mengambil ONH (Ongkos Naik Haji) ke Depag Sumenep. Namun, uang santunan tersebut ternyata sudah diambil oleh Kades Masakambing tanpa sepengetahuannya, sehingga hal itu dilaporkan ke Polres Sumenep. ( Nita, Esha )