Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-01-2013
  • 551 Kali

Kementerian Keuangan Blokir Dana Subsidi RSBI

News Room, Jumat ( 18/01 ) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyepakati adanya masa transisi dalam pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun, masa transisi tersebut diperkirakan tidak bisa berjalan mulus, karena anggaran Kemendikbud untuk subsidi RSBI diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar diblokirnya dana untuk subsidi RSBI itu dipaparkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Haryono Umar di Jakarta, kemarin (17/01). Sebagaimana diwartakan, Kemendikbud mengalokasikan anggaran khusus untuk subsidi 1.343 unit sekolah berlabel RSBI. Perinciannya, jenjang SD sebayak 239 unit, SMP 351 unit, SMA 363 unit dan SMK 390 unit. Rata-rata setiap sekolah berlabel RSBI mendapat subsidi Rp. 300 juta hingga Rp. 400 juta. Jika setiap RSBI memperoleh Rp. 300 juta, berarti anggaran nasional mencapai Rp. 403,5 milyar. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah berlabel RSBI. Setelah putusan MK menghapus RSBI keluar, muncul polemik apakah anggaran subsidi itu bisa dicairkan. Haryono mengatakan, Kemendikbud tidak bisa memutuskan kebijakan tersebut sendirian. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, Kemenkeu ternyata tetap meminta persetujuan dari DPR untuk mencairkan atau tidak, anggaran untuk subsidi RSBI itu. “Kemenkeu meminta harus ada payung hukum yang tegas,”tutur Haryono. Kemenkeu saat ini benar-benar selektif dalam mencairkan anggaran untuk seluruh kementerian. Terlebih, Kemenkeu baru saja terserempet urusan kasus dugaan korupsi mega proyek sport cebter Hambalang. Meski begitu, Kemendikbud terus bergerak supaya anggaran untuk subsidi sekolah RSBI itu bisa dicairkan. Haryono mengatakan, posisi hukum saat ini adalah MK sudah memutuskan menghapus program RSBI. Termasuk landasan hukum RSBI yang menjadi acuan untuk pencairan anggaran-anggaran pemerintah pusat dan daerah. ( JP, Ingun, Esha )