News Room, Jumat ( 24/10 ) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, mencairkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan memakai pola lama. Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa ie Hasyim menjelaskan, pencairan BOS itu disesuaikan dengan jumlah siswa dimasing-masing, per-siswa sebesar Rp. 540.000,00 per-tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan bagi Madrarah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 740.000,00 per-siswa per-tahun. “Untuk tahun ini, kami tetap menggunakan pola lama, disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah itu,”katanya. Ia menuturkan, untuk pola baru, yakni sistem fix cost untuk realisasi dana BOS ke sejumlah sekolah pada tahun 2015, setelah pendataan jumlah siswa di masing-masing sekolah sudah selesai, karena saat ini masih dalam proses pendataan. “Pola pendistribusian BOS untuk lembaga sekolah di Sumenep, baik Madrasah Ibtidaiyah maupun Madrasah Tsanawiyah yang baru (fix cost, red) itu bisa direalisasikan tahun ajaran baru 2015,"terangnya. Sistem fix cost itu, pola pendistribusian BOS untuk MI sebanyak 80 siswa, dan MTs sebanyak 120 siswa, meski jumlah siswanya di lembaga tertentu tidak sampai pada jumlah minimal tersebut, tapi kalau lebih maka tetap akan ditambah. "Sistem ini diprediksi memicu terjadinya peningkatan pengajuan usulan izin operasional sekolah (madrasah) dengan alasan memisah antara siswa laki-laki dan perempuan,"ujarnya. Rifa ie mengungkapkan, untuk memastikan jumlah siswa dimasing-masing lembaga pendidikan sebelum diberlakukan fix cost, Kemenag kini sedang melakukan pendataan. Selain sebagai acuan pembagian BOS dengan sistem fix cost, juga untuk mengantisipasi usulan izin operasional baru di lembaga yang sudah mendapatkan izin sebelumnya. Sesuai data di Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, jumlah lembaga MI penerima BOS sebanyak 573 lembaga, dan untuk MTs terdapat 307 lembaga. ( Nita, Esha )