News Room, Kamis ( 10/11 ) Penanganan kasus peluru nyasar yang menyebabkan RB. Mohammad Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep, terus bergulir. Sekarang, keluarga korban menuntut pimpinan Polda Jawa Timur maupun Polres setempat, melakukan rekonstruksi atas kejadian tersebut. Salah seorang kuasa hukum keluarga almarhum, sekaligus Direktur Kantor Bantuan Hukum Rakyat (KBHR) Jember, Jarmoko menjelaskan, rekonstruksi ini perlu, untuk mengetahui apakah tewasnya korban itu murni akibat peluru nyasar atau salah sasaran. “Proses secara formil berupa rekonstruksi atas perkaranya tidak kunjung dilakukan, sehingga kebenaran secara materiilnya, bagaimana ini terjadi belum didapatkan. Keadilan inilah yang diinginkan keluarga almarhum. Makanya, kami menuntut adanya rekonstruksi,”kata Jarmoko, di Sumenep, Kamis (10/11). Sebelumnya, RB. Moh. Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep, sekaligus Takmir Masjid Agung setempat, meninggal dunia akibat peluru nyasar, Kamis (06/10) lalu, saat anggota Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Taman Adipura setempat. Ketika itu, korban sedang antri membeli jamu. Namun, tiba-tiba korban roboh dengan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang. Hasil otopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumenep, didapati sebuah proyektil bersarang di kepala korban. Dan, dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Surabaya yang menguji senjata api milik 10 anggota Polres Sumenep, ternyata diketahui proyektil yang bersarang di kepala korban, cocok dengan peluru milik Brigadir IR. Brigadir IR sekarang ditahan di Reskrimum Polda Jatim dan dijerat pasal 359 KUH Pidana, yakni karena kelalaian menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )