News Room, Senin ( 04/04 ) Bantuan bagi kelompok petani garam rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk bentuk dan pemanfaatannya menyesuaikan dengan usulan kebutuhan masyarakat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Salimin Saad Wachdin, M.Si menyatakan, bantaun dari APBN untuk kelompok petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep itu totalnya mencapai Rp. 5.835.000.000,00, dan dana tersebut untuk 100 kelompok petani garam rakyat tersebar di 8 Kecamatan yang memproduksi garam. Untuk pemanfataan dana bagi kelompok petani garam rakyat tersebut, bergantung dari kebutuhan masing-masing kelompok, diantara bentuk kegiatannya untuk sarana dan prasarana peningkatan produksi garam. ”Bentuk bantuan yang disalurkan pada masing-masing kelompok petani garam, bukan kami yang menentukan, tapi mereka yang mengajukan usulan, apa saja yang dibutuhkan kelompok petani garam rakyat. Bentuk bantuannya itu ada 2, yakni bantuan berupa prasarana, seperti perbaikan tanggul, pemadatan tanah, dan gudang sementara, serta bantuan sarana, antara lain pompa, mesin dan lainnya,”tegasnya. Salimin Saad Wachdin menyatakan, besaran bantuan bagi masing-masing kelompok petani garam rakyat berkisar sebesar Rp. 55 juta. Bagi kelompok petani garam rakyat yang ingin memperoleh kucuran dana tersebut harus memenuhi persyaratan. ”Persyaratan untuk memperolah kucuran bantuan dana tersebut, diantaranya setiap kelompok harus beranggotakan 10 orang petani garam, dan setiap anggota petani garam memiliki lahan seluas satu hektar,”ungkapnya. Sementara itu delapan kecamatan yang menjadi sasaran bantuan tersebut yakni Kecamatan Pragaan, Kecamatan Giligenting, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Dugkek, Kecamatan Gapura, Kecamatan Talango, Kecamatan Kalianget, dan Kecamatan Raas. ( Yasik, Esha )