Sumenep-Infokom News Room : Perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan rupanya menjadi topik yang hangat dimasyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep. Terbukti Mahasiswa Fakultas Hukum UNIJA Sumenep dalam acara Pelantikan dan Sarasehan yang berlangsung Sabtu, (16/04) di kampus Universitas Wirara Sumenep mengambil tema tersebut sebagai topik utama. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unija, Sawasi sesaat setelah dilantik sebagai Ketua BEM yang baru di Fakultas Hukum kepada News Room mengaku, diangkatnya Topik masalah kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan dalam sarasehan tersebut karena pada dasarnya mahasiswa dan kalangan remaja sebelumnya pernah diperlakukan diluar batas kewajaran baik oleh orang tua maupun orang dilingkungan sekitarnya. Karena itu menurut Sawasi, ketika melihat hasil pemantauan teman-teman sebelum masuk kuliah tersebut, ternyata sebagian mengalami trauma terhadap apa yang pernah mereka rasakan. Untuk itu kasus tersebut perlu diangkat kepermukaan sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan terhadap rumah tangga. Disilain Sawasi juga berharap dengan sosialisasi Undang-Undang yang baru tersebut, semua pihak bisa merubah sikapnya untuk tidak membiarkan kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan itu terus terjadi. Tampil sebagai penyaji dalam sarasehan tersebut antara lain, Dra.Ummi Laili, S.Hi, Hakim Pengadilan Agama Sumenep, Hj. Trisnawati , S.Sos, M.Si Kasubdin Pemberdayaan Perempuan Dinas Kesejahteraan Sosial Sumenep dan RA. Hawiyah, SH Dosen Fakultas Hukum Unjija. Sedangkan pesertanya disamping para mahasiswa Fakultas Hukum Unija, juga mengundang para siswa SMU/ MA, pengurus Osis SMA se Kabupaten Sumenep dan para pengurus BEM Fakultas dan Dosen dijajaran Universitas Wiraraja. Dari pemaparan para penyaji dan pertanyaan yang dilontarkan para peserta, dapat disimpulkan bahwa berbagai macam kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan memang masih banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat, khususnya di pedesaan. Karena itu upaya menjerat para pelakunya harus tegas sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Sedangkan kekerasan itu sendiri terbagi atas 4 macam, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran keluarga. ( Ren, Im ).