News Room, Rabu ( 11/05 ) Meski Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix sepanjang Bragung-Prancak, yakni Direktur CV. Affiliasi, Siti Aminah, (37), namun nilai kerugian negara masih belum ditentukan.
“Kita menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang penting tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sumenep,"kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Rabu (11/05).
Ia menuturkan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain didalamnya.
"Untuk tersangka lain, juga masih menunggu hasil pemeriksaan secara detail,"tegasnya.
Sebelumnya, Senin (09/05) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penahanan terhadap Direktur CV. Affiliasi (bukan CV. Aviliasi), Siti Aminah (33), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan hotmix Prancak-Bragung yang mengakibatkan ada kerugian negara.
Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai proyek jalan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Gguluk, Sumenep mencapai Rp. 883 juta lebih dari dana APBD tahun anggaran 2013. ( Nita, Esha )