News Room, Selasa ( 24/05 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan Kabid Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Indra Wahyudi. Penahanan itu, karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan sepanjang Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk. Saat itu tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjabat Kabid di Dinas PU Bina Marga Sumenep.
"Kita tahan tersangka, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, Selasa (24/5/2016).
Ia menuturkan, penahanan tersangka dilakukan pukul 13.00 WIB, Selasa (24/5/2016). Tersangka ditahan sebagai mantan PPK proyek jalan hotmix tersebut.
"Sekarang tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2-B Sumenep," tandasnya.
Bambang mengungkapkan, dengan penahanan itu, tim penyidik sudah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi jalan hotmix sepanjang Desa Prancak ke Bragung.
"Awalnya kita tahan Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), lalu Iwan H selaku pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan sekarang Indra Wahyudi," ungkapnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, selaku pelaksana proyek ditahan pada Senin (9/5/2016). Kemudian kembali menahan satu tersangka lagi yakni Iwan H, warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, selaku pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya pada tanggal 18 Mei 2016, dan Indra Wahyudi, mantan PPK proyek. ( Nita, Fer )