Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-04-2012
  • 420 Kali

Kebijakan PNS Naik Sepeda Pancal Berjalan Efektif

News Room, Kamis ( 05/04 ) Pelaksanaan kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk naik sepeda pancal atau becak setiap bulan, tanggal 1 dan 15, pada hari pertama pelaksanannya berjalan efektif. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, Kamis (05/04) mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan larangan PNS yang jarak rumahnya berdekatan dengan tempat tugasnya, tidak naik kendaraan bermotor pada hari pertama tanggal 2 April 2012 kemarin berjalan baik. PNS di SKPD Pemerintah Kabupaten Sumenep, ternyata benar-benar melaksanakan kebijakan Bupati Sumenep untuk tidak naik kendaraan ke kantornya, namun naik sepeda pancal atau becak. ”Bahkan PNS yang melaksanakan kebijakan untuk penghematan BBM selama satu bulan 2 kali tersebut, juga dilakukan di tingkat Kecamatan. PNS di Kecamatan yang berdekatan dengan kantornya naik sepeda,”tegasnya. Sekretaris Daerah menyatakan, penghematan BBM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep, ternyata sama dengan keinginan pemerintah pusat, karena pemerintah pusat saat ini, memerintahkan setiap daerah untuk membentuk gugus penghematan energi. ’Meski Pemerintah Kabupaten Sumenep belum membentuk gugus penghematan energi, sejatinya sudah menerapkan terlebih dahulu penghematan tersebut,”ungkpanya. Sementara itu, sebelumnnya Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengeluarkan kebijakan kepada PNS di Pemerintah Kabupaten Sumenep yang jarak rumahnya berdekatan dengan kantornya setiap tanggal 1 dan 15, tidak boleh naik kendaraan, namun wajib naik sepeda pancal atau becak. Itu dilakukan sebagai upaya penghematan BBM, sekaligus berbagi rejeki dengan abang becak. Dan sebagai awal pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep memulainya tanggal 2 April 2012, karena tanggal 1 April bertepatan dengan hari libur. ( Yasik, Esha )