Sumenep-Kominfo News Room : Munculnya kebebasan pers hingga saat ini belum diimbangi dengan kualitas isi yang disajikan. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Pendidikan Pengembangan Pers Yogyakarta Ashadi Siregar dan Praktisi Pers serta dosen Stikosa AWS Surabaya Zainal Arifin Emka pada saat memberikan materi pada Bengkel Kerja Wartawan Gresik Menuju Jurnalistik yang Profesional dan Bertanggung Jawab, Sabtu-Minggu (04-05/11) kemarin. Sangat ironis dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang, tetapi berdasar hasil penelitian Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) pembaca media cetak hanya tujuh juta orang. Menurut Zainal itu bisa terjadi karena pembaca tidak terpuaskan. Padahal pembaca membutuhkan informasi yang lengkap, bermanfaat dan terpuaskan rasa ingin tahunya. “Bisa jadi masyarakat merasa tidak perlu membaca koran karena sekarang mereka beralih ke televisi yang banyak memberikan pilihan dan bisa dilihat langsung faktanya. Tetapi bisa juga peminat Koran menurun karena kualitas beritanya kurang berbobot. Saya sendiri banyak menemui berita kembar di koran yang berbeda. Ini memprihatinkan,†kata Zainal. Idealisme media pers menyajikan sesuatu yang lengkap, akurat, terpercaya. Tetapi hal itu seringkali berbenturan dengan pragmatisme dan kepentingan bisnis atau pasar. Padahal idealnya membangun media massa didasarkan pada standar moral bukan sekedar untung dan rugi. "Saya hanya ingin membangkitkan daya gugat atau semangat para wartawan untuk selalu menggali data selengkap-lengkapnya secara berimbang. Jangan sampai pers hanya keras tetapi tidak cerdas,†jelas Zainal. Sementara itu Ashadi menjelaskan media pers tidak berada pada ruang hampa tetapi akibat pragmatisme terjadi penyimpangan dalam perlaksanaan profesi pers. Harapannya media pers dapat menjadi institusi yang bersih kendati berada pada ruang yang kotor. “Profesi wartawan sebagai pekerja intelektual seharusnya adalah pekerjaan terhormat dan merupakan panggilan hidup. Kalau sampai terjadi masyarakat melecehkan atau ada orang tua melarang anaknya menjadi wartawan harusnya pelaku pers introspeksi diri,†kata Ashadi. Menurutnya sebaiknya pers lebih banyak menyuguhkan fakta publik. Ancaman pers saat ini bukan pada negara yang represif tetapi pers akan langsung berhadapan dengan massa jika isi yang disajikan menyinggung ranah publik. Ancaman massa lebih bahaya dari pada represi negara. “Semua harus dikembalikan ke wilayah kebenaran menyajikan sesuatu secara faktual, obyektif, adil, tidak berpihak, akurat dan lengkap. Bila pers dinilai menyimpang dari sisi hukum dalam lingkup negara bisa dianggap melanggar hukum. Bila menyimpang dalam tataran perilaku di lingkup organisasi korporasi maka akan mendapatkan sanksi dari manajemen. Bila melanggar kode etik di lingkup organisasi profesi, maka akan dikenai sanksi organisasi profesi. Tetapi bila melanggar nilai etik dalam lingkup humanitas maka bisa mendapatkan sanksi moral,†kata Ashadi. ( KCM, Esha )