News Room, Jum’at ( 01/05 ) Sebanyak 113 murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ambunten Tengah IV melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan di serambi sekolah tersebut. Pasalnya, pemilik lahan, Ma’at (40) menyegel sekolah tersebut dengan alasan minta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 300 juta, tidak segera dipenuhi. Camat Ambunten, Drs. Moh. Taufik, MM beserta anggota Muspika, Kamis kemarin (30/04) meninjau keberadaan SDN Ambunten Tengah IV yang disegel oleh pemiliknya itu. Menurut Camat, tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan yang keliru, dan sangat merugikan masyarakat. Untuk itu pihaknya berharap kepada Ma’at selaku pemilik lahan untuk segera membuka kembali penyegelan tersebut, sehingga KBM SDN Ambunten Tengah IV ini berjalan seperti semula. Selanjutnya, kata Moh. Taufik, mengenai permintaan ganti rugi, pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan Dinas terkait, utamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Tindakan penyegelan yang dilakukan Ma’at ini telah berlangsung sejak seminggu yang lalu. ( JuP-08, Esha )