Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2016
  • 523 Kali

Kasus SDN Sera Timur, Kejari Sumenep Tunggu Instruksi Kejagung

News Room, Rabu ( 30/03 ) Laporan Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M) tentang kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN tahun 2015/2016 oleh SDN Sera Timur Kecamatan Bluto, masih belum bisa ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pasalnya, seperti yang diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Harsanto, laporan IPK2M juga dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai tembusan. “Jadi, kita masih menunggu instruksi atau petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,”kata Adi saat memberi penjelasan pada Sekretaris Umum IPK2M, Amin Djakfar, dan Media Center.

Adi mengaku, jika pihaknya sudah mempelajari laporan IPK2M. Namun, selama masih belum ada petunjuk dari Kejagung RI, pihaknya mengaku masih belum bisa memanggil pihak terlapor. “Jadi, kami sarankan agar pihak IPK2M mengajukan laporan lagi untuk segera ditangani, dan hanya ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenep,”kata Adi.

Menanggapi pernyataan Adi, Ketua Umum IPK2M, Imam Hidayat dan Sekretaris Umumnya, Amin Djakfar mengaku akan segera mengikuti saran dari Kejaksaan Negeri Sumenep. “Dalam jangka waktu dekat kita akan mengirim laporan lagi tanpa tembusan ke Kejagung dan Kejati,”kata Imam dan Amin, serempak.

Sebelumnya telah diberitakan, Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M), secara resmi menyatakan telah melaporkan kasus SDN Sera Timur Kecamatan Bluto. Melalui Ketua Umumnya, Imam Hidayat, IPK2M mengklaim telah menemukan sejumlah alat bukti hukum yang cukup tentang dugaan penyalah gunaan dari Proyek Rehabilitasi yang diterima SD tersebut.

“Dalam surat bernomor : X.12/IPK2M/II/2016, yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenep, disebutkan tentang dugaan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN tahun 2015/2016 oleh sekolah tersebut. Ini diawali dengan didapatkan mark up data dari jumlah murid di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto,”kata Imam saat itu.

Tak hanya itu, menurut Imam, pihaknya mencermati pula dugaan penyimpangan regulasi tentang penentuan lokasi Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos tahun 2015/2016, yang dilakukan oleh Petugas dinas terkait, sekaligus dugaan dampak hukum yang melekat pada mereka. ( Farhan, Esha )