Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-07-2016
  • 618 Kali

Kasi Pembangunan Jalan PU Bina Marga Sebagai Tersangka

News Room, Rabu ( 20/07 ) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan MZ, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan PU Bina Marga Sumenep, sebagai tersangka, pada Rabu (20/07). 

MZ dinilai tersangkut kasus dugaan korupsi jalan hotmix Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dengan nilai anggaran proyek Rp. 883 juta yang dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013.

Penetapan tersangka itu, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. Bahkan, tersangka langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep.

"Tersangka sekarang menjabat sebagai Kasi Pembangunan Jalan di lingkungan PU Bina Marga, keterlibatannya sebagai Ketua panitia penerima barang,”kata Bambang Sutrisna, SH, Kajari Sumenep, Rabu (20/07).

Tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam dengan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. “Pemeriksaan kita mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Tersangka sudah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi, namun karena kami sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup, maka langsung dilakukan penahanan,”tegasnya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan tiga tersangka lain dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, inisial SA (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, kemudian konsultan pengawas proyek, IH (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, atas nama pengelola CV Sentrum Konsulindo Surabaya. Dan tersangka IW. ( Nita, Esha )