News Room, Selasa ( 17/11 ) Tuntutan para tenaga honorer Satpol PP yang sudah dirumahkan sejak beberapa waktu lalu, hingga pengaduan mereka ke DPRD Sumenep, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. M. Kafrawi. Menurut mantan Camat Saronggi ini, pihaknya hanya melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Bupati Sumenep. “Kami hanya melaksanakan tugas dan keweanangan yang memang menjadi tanggung jawab kami. Dan kami tidak ingin mengambil resiko karena melanggar aturan yang sudah ada itu,†ujar Kafrawi ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa siang tadi (17/11) dikantornya. Dijelaskannya pula, Bupati Sumenep, KH. Moh. Romdlan Siraj, SE, MM sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 April 2008 lalu, perihal mekanisme pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan tenaga PTT/PHL/Tenaga yang sejenis. Bahkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Bupati Sumenep tertanggal 22 Agustus 2007 Nomor: 800/783/435.203/2007 perihal penertiban tenaga honorer, yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh masing-masing satuan kerja. Lebih lanjut Kafrawi menjelaskan, selain penekanan melalui surat edaran Bupati Sumenep tersebut, penegasannya berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005, yang berdasarkan ketentuan pasal 8, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 tahun 2007, yang menyatakan, â€Âsemua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.†( Ren, Adjie)