Media Center, Selasa ( 23/12 ) Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melaksanakan Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum (APH), dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di Aula Sanika Satyawada Polres setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Criminal Justice System (CJS) sebagai upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan kesamaan pemahaman antaraparat penegak hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, persamaan persepsi ini sangat penting, mengingat adanya perubahan mendasar dalam aturan hukum pidana yang akan berlaku ke depan.
Menurutnya, tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik antar-APH, perbedaan penafsiran hukum berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi forum strategis untuk saling berkomunikasi, berkoordinasi, dan bertukar pikiran, agar tujuan hukum dapat tercapai dan tidak terjadi kesalahan akibat miskomunikasi atau perbedaan pemahaman,” tegasnya, Selasa (23/12/2025).
Kapolres juga menyoroti meningkatnya dinamika hukum, termasuk bertambahnya kewenangan dan peran penasihat hukum serta perluasan objek praperadilan.
Ia mengingatkan seluruh personel, khususnya penyidik, agar benar-benar memahami perubahan regulasi dan tidak ragu untuk bertanya apabila menemui hal-hal yang belum dipahami.
Sebab, diakui, ketidaktahuan bisa menjadi celah permasalahan hukum. Karena itu, manfaatkan forum ini untuk belajar bersama. Diharapkan anggotanya tidak malu bertanya, karena nilai jual anggota Polri bukan hanya pada tindakan penangkapan, tetapi pada ilmu dan pemahaman hukumnya.
"Keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep sangat bergantung pada kekompakan dan kesamaan pola pandang antar-APH. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, kami berharap seluruh unsur CJS dapat semakin solid dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum," tandasnya.
Di akhir sambutannya, AKBP Rivanda, S.I.K. mengajak seluruh peserta untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber yang hadir, baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif sebagai sarana penyamaan persepsi antaraparat penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Dr. I Ketut Kasnadedi, S.H., M.H., didampingi Kasipidum serta para Jaksa Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Andri Lesmana, S.H., M.H. beserta para Hakim, para Pejabat Utama (PJU), KBO, para Kanit Idik, serta Kanit Gakkum Polres Sumenep. ( Res/Ren,Fer )