News Room, Sabtu ( 31/05 ) Keputusan Drs. Hanafi, anggota Dewan asal kepulauan Kangean, yang berbalik arah mendukung langkah polisi dalam menertibkan kendaraan bermotor (ranmor) bodong di kepulauan Kangean, disambut positif oleh Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan. Dukungan yang dilontarkan Hanafi pada saat bersilaturrahmi ke ruangan Kapolres, dan meminta maaf atas pernyataannya yang mengkritisi langkah polisi, dalam melakukan penertiban ranmor bodong di salah satu stasiun radio di Sumenep, dinilai sebagai langkah yang bijak sebagai pejabat publik. “Jadi, saya beri tenggang waktu selama dua minggu kepadanya (Hanafi), untuk membantu melakukan registrasi ranmor kepada masing-masing Kepala Desa di Kangean,†kata Kapolres, ketika dihubungi via telepon, Sabtu pagi (31/05). Kapolres menerangkan, tindakan memberikan tenggang waktu untuk ikut membantu Kepala Desa meregister ranmor di Desanya itu memang perlu, sebagai konsekuensi kepadanya (Hanafi), yang sudah mencemarkan nama baik aparat kepolisian, dengan mengindikasikan polisi sebagai penyebab adanya ranmor bodong di kepulauan. “Apabila tidak bisa membuktikan omongannya, saya akan tetap memproses secara hukum,†terangnya. Kapolres menyatakan, tindakan hukum itu tidak main-main, sebab, pihaknya sudah melayangkan surat ijin kepada Gubernur Jawa Timur, untuk memeriksa yang bersangkutan berikut penyiar salah satu stasiun radio di Sumenep. Apalagi, rekaman dari hasil komentar di radio tersebut sudah dikantonginya. “Bukti sudah ada. Jadi, proses hukum tetap lanjut,†tegasnya. ( Nita, Esha )