Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2006
  • 848 Kali

Kantor PLN Ganding Tidak Berfungsi, Tanah Harus Dikembalikan

DPRD Sumenep News : Kasus sengketa tanah yang ditempati Kantor PLN Cabang Ganding dan Rumah Dinas Kepala Cabang PLN masih belum jelas. Pihak pemilik tanah, terus mendesak agar tanah yang ditempati kantor PLN Cabang Ganding tersebut dikembalikan. Pasalnya, PLN hanya memiliki hak pakai terhadap tanah yang saat ini mereka tempati. Sedangkan kantor PLN sendiri sudah lama beralih fungsi. Yang semula ditempati mesin desel, kini kantor PLN Cabang Ganding tersebut berkembang menjadi kantor pembayaran rekening. Lebih parah lagi, rumah Dinas Kepala Cabang PLN yang juga berada diatas tanah yang disengketakan sudah tidak dipakai lagi. Bangunan Rumah ambruk dan puing-puingnya sudah berserakan. Masalah yang dihadapi pemilik tanah PLN Ganding, ternyata mendapat perhatian DPRD Sumenep. Melalui Komisi A, berulangkali masalah yang berlarut-larut tersebut menjadi salah satu topik agenda bahasan. Bahkan disamping itu, Komisi yang diketuai Drs. KAMALIL IRSYAD itu, juga melihat secara langsung kondisi tanah di lapangan dalam momen kunjungan kerja. Hasilnya, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, secara riil memastikan bahwa ternyata kantor PLN Ganding sudah tidak difungsikan lagi sebagaimana mestinya. Bahkan pada bangunan rumah dinas yang semestinya ditempati kepala Cabang PLN, kondisinya mengalami rusak berat. Belum lagi, kantor PLN sendiri telah lama beralih fungsi. Dari yang semula ditempati desel, sekarang telah menjadi kantor pembayaran rekening. Berdasarkan temuan Komisi A, terungkap, tidak berfungsinya hak pakai tanah sebagaimana mestinya, membuat pemilik tanah berinisiatif untuk menjualnya. Keinginan pemilik didasarkan pada sertifikat Tanah PLN yang hanya berstatus hak pakai. Setelah mempelajari dan melihat langsung di lapangan, akhirnya komisi A dengan persetujuan Pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi bernomor 188/Rek.26/435.040/2006. Isinya berbunyi, "Sengeketa tanah kantor PLN Cabang Ganding sebagaimana sduah dijelaskan, perlu diselesaikan secara prosedural, dan hak pakai tanah segera dikembalikan kepada pemiliknya, megingat kantor PLN Cabang Ganding beserta rumah dinas sudah tidak difungsikan.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi DPRD Sumenep)