News Room, Rabu ( 08/12 ) Dua bersaudara, yang merupakan kakak-adik diciduk Satuan Narkoba Polres Sumenep, setelah tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Shabu-Shabu (SS). Para tersangka itu adalah Dedy Mariyatno (28) dan Yopi Apriyanto (35), keduanya warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M Haqqul Musliminal, menjelaskan, dua tersangka itu berhasil ditangkap di belakang sebuah warnet di Jalan KH Mansyur, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. “Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada warga yang membawa shabu. Kami pun langsung menyelidi dengan mendatangi lokasi tersebut. Ternyata di warnet itu memang ada tersangka Dedy, kami mendekatinya. Sialnya, kedatangan kami diketahui dan tersangka melarikan diri sambil membuang barang narkotika jenis SS. Tapi akhirnya berhasil ditangkap anggota,”kata Haqqul, pada wartawan dikantornya, Rabu (08/12). Ketika diperiksa, kata Haqqul, tersangka Dedy mengakui jika Shabu-Shabu dalam kantong plastik seberat 0,3 gram itu miliknya, yang didapat dari kakaknya bernama Yopi. “Atas pengakuan Dedy, petugas langsung menangkap Yopi dirumahnya. Keduanya saat ini kami amankan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Haqqul mengungkapkan, untuk sementara kedua tersangka itu ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu. “Namun, untuk tersangka Yopi merupakan pemain lama. Karena, dia pernah ditangkap dengan kasus serupa dan pernah divonis pidana penjara pada tahun 2006,”terangnya. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )