Sumenep-Kominfo News Room : Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Jawa Timur, Drs. Suwanto, M.Si mengharapkan kepada Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) se Jatim untuk bisa menentukan sikap sampai Desember mendatang. Apakah radio tersebut berbentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ini karena faktor perizinan yang langsung menuju Depkominfo dan di teruskan ke KPI. “Jika melebihi Desember, maka proses perizinan harus melalui KPID Jatim yang pada Desember mendatang melakukan rekuitmen anggota. Untuk itu, pada Nopember ini, seharusnya seluruh RKPD mengadakan identifikasi, dan pada Desember bisa mengirimkan izin ke Kominfo serta bisa menentukan sikapnya, apakah radio itu berbentuk LPP atau LPS,†ujarnya Selasa (21/11) malam kemarin, saat rapat koordinasi kehumasan se Jatim 2006 di Hotel Utami Sidoarjo. Menurutnya, jika RKPD berbentuk LPS, maka bentuknya seperti badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) dan tidak boleh didanai APBD, namun jika berbentuk LPP, maka tetap didanai APBD. â€Jika di suatu daerah tidak terdapat Radio Republik Indonesia (RRI) maka bisa berbentuk LPS, namun jika terdapat RRI, harus berubah menjadi LPS. Dan untuk berubah ke LPS harus menggunakan Akte Notaris seperti badan hukum. Sementara itu, RKPD tidak mungkin berubah menjadi radio komunitas, karena jangkauanya yang luas, “katanya. Sementara itu, untuk lima daerah di Jatim yang RKPD-nya wajib berubah menjadi LPS karena di daerah tersebut terdapat RRI adalah, Sumenep, Surabaya, Madiun, Malang, serta Jember. Oleh karena itu, jika sudah memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan sudah lengkap seluruhnya, diharapkan seluruh RKPD bisa segera mengirimkannya ke Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan dilanjutkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). â€Nantinya pihak KPI akan memberikan pertimbangan mengenai program siaran, hal ini sedikit mudah, karena KPID di Jatim masih belum terbentuk, jika sudah terbentuk, maka langkah awal harus melalui KPID terlebih dahulu,†ujarnya. Rekuitmen anggota KPID Jatim yang dilakukan Desember mendatang diharapkan bisa mengawasi adanya lembaga penyiaran yang menyalahi aturan, serta menindak tegas terhadap setiap pelangaran di dunia penyiaran. “Tumbuhnya lembaga penyiaran harus tetap dikontrol, hal ini menghindari adanya lembaga penyiaran yang ilegal, dan itu merupakan tugas KPID nantinya,†jelasnya. Dikatakannya, meski pembagian kanal frekwensi merupakan kewenangan Depkominfo, pihaknya mengharapkan hadirnya lagi KPID Jatim, bisa melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang illegal. “Dan tidak akan terjadi lagi seperti kejadian di Jombang, ada frekwensi radio yang menabrak frekwensi penerbangan milik Angkasa Pura, jika hal ini sudah ditertibkan,†ujarnya. ( JNR, Esha )