Masalembu-Kominfo News Room : Dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2006 ini, Kepala Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Moh. Arafah. M membebaskan atau menggratiskan warganya untuk tidak membayar PBB, tapi ditanggung oleh Kepala Desanya. Sekretaris Desa Sukajeruk, Abd. Hannan ketika dihubungi News Room mengatakan, pembayaran PBB tahun 2006 untuk warga masyarakat Desa Sukajeruk itu memang di gratiskan dan sama sekali tidak ada unsur politik. Dikatakannya, Kepala Desa Sukajeruk menggratiskan pembayaran PBB untuk tahun 2006 ini hanya sebagai tanda terima kasih kepada semua warganya yang telah mempercayai dirinya menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode yang dimulai sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, dan direncanakan akan berakhir pada bulan Nopember 2006 ini. Abd. Hannan menjelaskan, dalam pelaksanaan pembebasan pembayaran PBB ini, warga masyarakat Desa Sukajeruk dilayani di tiga tempat, yakni di Dusun Mandar, Dusun Gunung dan Dusun Ambulung beberapa waktu lalu, dan warga yang datang langsung diberi tanda lunas PBB tersebut secara gratis. ( JuP-56,Ong, Esha )