News Room, Senin ( 02/05 ) Kepala Desa Kebunagung, Fajar Nur Alam menegaskan bahwa terkait masalah tukar guling tanah kas desanya yang ditempati bangunan Universitas Wiraraja, memang menunggu hasil keputusan Pemerintah Daerah. Namun, Fajar mengingatkan bahwa keputusan tersebut juga harus sesuai dengan aspirasi warga Desa Kebunagung.
“Intinya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu tanah tukar guling yang memang menjadi hak Desa Kebunagung itu harus lebih produktif dan bernilai lebih dibanding tanah percaton sebelumnya,” kata Fajar pada Media Center.
Secara historis, Fajar mengakui jika kejadian tersebut memang bukan terjadi di periodenya sebagai Kades. Bahkan Fajar juga mengaku jika pihaknya baru tahu ketika ada kisruh masalah aset Unija. “Saya tidak berkepentingan dan tidak ikut campur masalah internal di Yayasan Unija. Kita hanya fokus pada masalah hak tanah percaton. Mengenai tanah ganti tukar guling tersebut kita baru tahu, dan ternyata tanah ganti itu bukan tanah produktif,” imbuhnya.
Ketika misalnya nanti hasil dari babak penyelesaian tukar guling tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warganya, Fajar mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan. “Kita akan mengadakan aksi. Ini masalah hak desa. Akan terus kita perjuangkan sampai kapanpun,” tegasnya.
Seperti diketahui, lahan kampus Unija Sumenep berdiri di atas tanah percaton Desa Kebunagung. Dari hasil mediasi, disebutkan bahwa Desa Kebunagung mendapat ganti tukar guling berupa tanah di Desa Sendir Kecamatan Lenteng dan Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget. Namun menurut keterangan Fajar Nur Alam, baik desanya maupun Pemkab tidak memiliki bukti berupa berkas sertifikat tukar guling tersebut. ( Farhan, Esha )