News Room, Senin ( 06/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, pada tahun 2015 ini akan mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 94,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah pusat soal pembagian Dana Desa, yakni sebanyak 90 persen akan dibagi rata kepada 330 Desa se Kabupaten Sumenep. Sedangkan 10 persennya akan dibagikan sesuai indikator Desa, dari jumlah keluarga miskin, luas wilayah, dan pertimbangan geografis.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (06/04) mengungkapkan, Dana Desa yang mencapai Rp. 94,8 milyar itu memang sesuai aturan yang baru, dan nantinya 90 persen akan dibagikan rata kepada 330 Desa, karena memang ada tambahan dari hasil pemekaran Desa.
“Masing-masing Desa nantinya, minimal akan mendapatkan sekitar Rp. 209 juta dari Alokasi Dana Desa, namun ini masih dikurangi penghasilan tetap Desa,”ungkapnya.
Diakui mantan Camat Batang-batang ini, jika realisasi DD masih menunggu aturan yang baru, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Karena masih ada revisi dari peraturan sebelumnya, sehingga pihaknya masih tetap menunggu ketetapan aturan yang berlaku.
“Jadi, kami masih menunggu pengesahan aturannya, baru bisa merealisasikan Alokasi Dana Desa sebagaimana mestinya,”tambahnya.
Dijelaskan pula, apabila aturan mengenai DD ini sudah disahkan, setiap Desa di Kabupaten Sumenep akan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 258 juta. Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Sumenep mendapatkan anggaran sebesar Rp. 115 milyar. ( Ren, Esha )