Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2005
  • 2236 Kali

JULI, GAJI KE-13 PNS CAIR

Sumenep-Infokom News Room : Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan Pensiunan akan menerima tambahan penghasilan satu kali take home pay Juli depan. Itu setelah pemerintah memastikan pencairan tunjangan kesejahteraan atau yang selama ini dikenal dengan istilah gaji ke-13. Pemerintah mencairkan tunjangan yang sudah dialokasikan pada APBN perubahan 2005 ini karena pada tahun anggaran tersebut tidak ada kenaikan gaji PNS. Jumlah persisnya berapa, saya lupa. Tapi hampir sama dengan tahun lalu, kata Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Ahmad Rohjadi di Jakarta, belum lama ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dicairkan menjelang pendaftaran murid pada awal tahun ajaran baru 2005/2006. Tunjangan kesejahteraan itu sebesar satu kali gaji pokok plus tunjangan tunjangan ( Take home pay ). Tahun lalu dana APBN untuk alokasi gaji ke 13 berkisar Rp 7 trilyun. Pencairan gaji ke 13 ini sebagai pengganti tidak adanya kebijakan kenaikan gaji PNS dan anggota TNI Polri, sekaligus sebagai penganti tunjangan Hari Raya, kata Ahmad Rohjadi. Menurut dia target dari pemberian gaji ke13 itu adalah untuk mengubah standard gaji PNS pada golongan satu menjadi diatas upah minimum Regional (UMR). Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji PNS golongan satu disetiap Daerah diperkirakan akan berbeda beda. Sebab hal itu harus disesuaikan dengn UMR yang telah ditetapkan masing masing daerah. Anggota panitia anggaran DPR Toto Daryanto mengaku belum mengetahui rencana Pemerintah mencairkan gaji ke 13 pada Awal juli. Pasalnya, alokasi anggaran tersebut belum dibahas dalam RAPBN 2005 maupun dalam pembahasan alokasi anggaran kompensasi pencabutan subsidi BBM 2005. Meski demikian, anggota F PAN itu mendukung pencairan gaji ke 13 pada awal tahun ajaran baru sehigga dapat digunakan untuk membiayai pendidikan. Kebijakan itu menunjukkan Pemeritah concern pada kelangsungan pendidikan Nasional katanya. Kebijakan pemberian gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil merupakan kebijakan kali ketiga. Sebelumnya pemerintah memberikan tunjangan itu pada 1985 dan l995. Sementara itu Kabag Keuangan Pemkab Sumenep H. Ahmad Masuni, SE.MM saat dikonfirmasi News Room, Selasa (28/06) kemarin menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa menentukan kapan pencairan gaji ke 13 itu akan dilakukan, dan yang lebih tahu menurutnya adalah KPKN Pamekasan, karena itu adalah kepanjangan tangan dari Dirjen Anggaran Departemen Keuangan R.I. ( RM, Im )