News Room, Senin ( 31/03 ) Setelah memasuki batas waktu pengajuan perlawanan (verzet), terkait kasus BPRS yang diputus bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan dalam sidang agenda putusan sela, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, melayangkan berkas perlawanan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui Pengadilan Negeri Sumenep. Tim JPU Kejari Sumenep, E. R. Chandra mengatakan, berkas pengajuan verzet kasus BPRS itu memang sudah dikirim kepada Pengadilan Tinggi Surabaya, namun harus melalui PN Sumenep, sehingga pada Senin kemarin (17/03) berkas tersebut dikirim. “Berkas verzet itu diterima langsung oleh Abul Hak, SH, Panitera Muda Pidana PN Sumenep,“ ujarnya. Chandra menuturkan, verzet itu dilakukan, karena pihaknya yakin perkara BPRS itu, bukan perkara perbankan atau perdata, tapi termasuk pidana. Sebab, hal itu menyangkut dana APBD Sumenep. Seharusnya, putusan pemberhentian penyidikan perkara tidak terlalu dini dilakukan, tapi terlebih dahulu harus melihat pokok perkara, dengan meninjau hasil pemeriksaan dari keterang saksi-saksi di persidangan. “Putusan bebas itu sangat prematur sekali, lawong pokok perkaranya saja belum diketahui,†tegasnya. Chandra meminta kepada PN, agar secepatnya berkas verzet tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Sumenep, Agus Aryananda, SH, mengaku, jika berkas pengajuan perlawanan (verzet) ke PT Surabaya sudah diterimanya. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya, karena pihaknya masih melakuan pemberitahuan kepada kuasa hukum para terdakwa, yakni Drs. H. Moh. Toha Komisaris BPRS, H. Achmad Masuni, SE, MM Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) dan Drs. Ec. H. Abdus Syukur Direktur Utama BPRS. “ Kita tinggal menunggu jawaban dari kuasa hukum para terdakwa, baru kemudian berkas verzet dikirim ke PT Surabaya,†tegasnya. Agus menjelaskan, pemberitahuan kepada para kuasa hukum terdakwa memang harus dilakukan, sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Sehingga, pengiriman berkas verzet itu masih belum ada kepastian atau kejelasan. ( Nita, Esha )