News Room, Kamis ( 27/12 ) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2007 mengenai pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota diteken pada 6 Desember 2007 lalu. Total DAU yang ditransfer ke daerah pada 2008 sebesar Rp. 179,507 triliun. DAU itu paling banyak diserap oleh pemerintah Kabupaten dan Kota. Angka sebesar Rp. 179,507 triliun itu terbagi atas Rp. 17,590 triliun untuk pemerintah Propinsi (10 prosen dari total DAU) dan sebesar Rp. 161,556 triliun (90 prosen) bagi pemerintah Kabupaten dan Kota. Seperti dikutip dari Departemen Keuangan, Rabu (26/12), pemerintah Propinsi yang paling banyak menerima DAU adalah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 1,053 triliun disusul Propinsi Jawa Timur Rp. 1,022 triliun, Papua Rp. 1,002 triliun, Jawa Barat Rp. 904,23 milyar, Kalimantan Barat Rp. 728,08 milyar, Sumatera Utara Rp. 727,9 milyar. Kemudian Kalimantan Tengah Rp. 670,213 miliar, Sulawesi Selatan Rp. 656,709 milyar, Sumatera Barat Rp. 631,6 milyar, Nusa Tenggara Timur Rp. 616,601 milyar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam mendapat alokasi DAU Rp. 557,3 miliar, Propinsi Papua Barat Rp. 578,084 miliar, Propinsi DIY Rp. 511,338 miliar, Kalimantan Timur Rp. 126,228 miliar. Namun dalam Perpres tersebut tidak dicantumkan berapa DAU yang diterima Propinsi DKI Jakarta. Apakah ini berarti bagi daerah kaya tidak layak lagi mendapatkan DAU. Soalnya pemerintah sebelumnya mengatakan akan menghapus DAU bagi pemerintah daerah yang memiliki kondisi fiskal yang bagus. Langkah tersebut karena pemerintah ingin mengembalikan fungsi utama DAU sebagai sarana untuk pemerataan bagi daerah. Selama ini, pemerintah daerah mengandalkan DAU untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil. Telepon genggam Dirjen Perimbangan Keuangan, Mardiasmo ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini dalam keadaan tidak aktif. ( SP, Esha )