Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-03-2020
  • 1280 Kali

Jatim Darurat Covid-19, Pemkab Keluarkan SE Imbauan Penutupan Cafe

Media Center, Jumat ( 27/03 ) Seiring dengan penetapan kawasan Jawa Timur (Jatim) darurat virus corona (Covid-19), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke.

Surat Edaran (SE) secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020. Yang langsung disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut.

“Semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, memang saya keluarkan Surat Edaran yang sifatnya imbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, swasta juga diimbau, termasuk KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), kemudian kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si, Jumat (27/03/2020).

Bambang meminta kepada pemilik cafe, karaoke, bioskop maupun usaha jasa hiburan lainnya, agar mengikuti imbauan pemerintah, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini masyarakat selalu dianjurkan hidup sehat, selalu cuci tangan, dan hindari keramaian. Termasuk jaga jarak, dan sebaiknya di rumah saja. Ini imbauan pemerintah.

“Makanya seluruh komponen yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, kami beri surat edaran demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona,” tukasnya. ( Nita, Fer )