Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2014
  • 432 Kali

Jasa Pengabdian Purna Anggota DPRD Sumenep Senilai Rp. 437 Juta

News Room, Selasa ( 12/08 ) Anggaran jasa pengabdian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, periode 2009-2014 disiapkan senilai Rp. 437 juta. Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, menjelaskan, dana ratusan juta itu akan dibagikan kepada 50 anggota dewan yang sudah purna tugas. "Total anggarannya sebesar Rp. 437 juta untuk jasa pengabdian dewan periode 2009-2014,"kata R. Moh. Mulki, SE, Selasa (12/08). Menurut Mulki, dari 50 anggota dewan, jasa pengabdian untuk Ketua Dewan sebesar Rp. 12 juta, Wakil Ketua Rp. 10 juta, dan anggota sebesar Rp. 9 juta bagi mereka yang full menjabat sejak awal hingga akhir. "Pembagiannya tidak sama. Untuk yang Penggantian Antar Waktu (PAW) disesuaikan dengan masa pengabdiannya, otomatis lebih kecil,"terangnya. Ia mengaku pemberian jasa pengabdian tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. "Dana jasa pengabdian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,"ungkapnya. Sedangkan realisasinya dipastikan akan dikucurkan sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan yang baru periode 2014-2019. "Pencairannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dewan dari Gubernur Jatim, kemungkinan besar sebelum pelantikan yang baru,"pungkasnya. ( Nita, Esha )