Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2013
  • 717 Kali

Jangan Ada RSBI Model Baru, Program Baru Jangan Langgar UU

News Room, Kamis ( 10/01 ) Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait anggaran. Kemana dana RSBI dialihkan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menyatakan, anggaran RSBI bakal dialokasikan untuk dana hibah kompetisi. Nilainya Rp. 50 miliar hingga Rp. 60 miliar. “Kita alokasikan untuk pengembangan sekolah-sekolah dalam bentuk dana hibah kompetisi,“ujar Nuh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta kemarin. Dana hibah kompetisi tersebut diberikan kepada sekolah-sekolah yang memiliki sejumlah keunggulan. Pemerintah menjamin dana itu bakal diberikan kepada sekolah yang memang layak menerima, tanpa membedakan negeri atau swasta. “Jadi, silahkan sekolah-sekolah berkompetisi dengan bagus,”katanya. Pengalihan anggaran RSBI menjadi dana hibah kompetisi mengundang kontroversi. Hal itu dituding hanya menguntungkan sekolah-sekolah berduit yang memiliki program bagus. Di sisi lain, sekolah-sekolah pinggiran sulit bersaing. Nah, ujung-ujungnya, diskriminasi di dunia pendidikan tetap terjadi, meski RSBI telah dihapus. Nuh menyangkal hal tersebut. Dia menegaskan, pemerintah berupaya membuat program pendidikan yang tidak diskriminatif. Karena itu, mikanisme dana hibah kompetisi dianggap pas sebagai pengganti RSBI. Menurut dia, terkait dengan putusan MK, yang dilarang adalah diskriminasi. “Makanya, pelaksanaannya diperbaiki. Kemendikbud menghormati putusan MK. Ini UU-nya yang digugat, tapi spiritnya tetap sama. Bahwa RSBI dikatakan mendiskriminasi adik-adik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Ya, dicari cara mengatasinya,”terang mantan Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah terkesan menyiasati putusan MK. Hal itu terlihat dari rencana Kemendikbud menyelenggarakan Sekolah Katagori Mandiri (SKM) untuk menggantikan RSBI. Anggaran RSBI juga dialihkan menjadi dana hibah kompetisi. “Dua kebijakan itu jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan, bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi,”tegas Peneliti ICW, Siti Juliantari, di Jakarta kemarin. Pihaknya berharap, pemerintah mematuhi putusan MK, dengan tidak menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip atau semangat yang sama dengan RSBI. Sebagai gantinya, kata Siti, pemerintah bisa membuat program lain yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Dukungan terhadap pembubaran RSBI juga disuarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorum Ni’am Sholeh mengatakan, keberadaan RSBI tidak sejalan dengan konstitusi. “Banyak anak berbakat, namun tidak punya uang, tersisihkan,”katanya. Ni’am berharap pemerintah ke depan membuat program yang tidak diskriminatif dan memenuhi hak anak yang diatur dalam UU Perlindunga Anak dan UU Sisdiknas. “Program baru itu, sebaiknya tidak menutup akses anak berbakat dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan khusus,”ujarnya. ( JP, Ingun, Esha )