News Room, Selasa ( 22/04 ) Meskipun dalam putusan sela di persidangan Pengadilan Negeri Sumenep, terkait perkara dugaan adanya penyimpangan di tubuh BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar) Sumenep, majelis hakim yang di Ketuai Harsono, SH mengatakan, perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan dan ketiga terdakwa, yakni H. Ach. Masuni, SE, MM Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Drs. H. Moh. Toha (Komisaris BPRS) dan Drs. Ec. H. Abdus Sukur (Direktur BPRS) dibebaskan dari tahanan, bukan berarti perkara tesebut putus ditengah jalan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa waktu lalu sudah melakukan perlawanan terhadap perkara tersebut. Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, SH. ketika dihubungi sejumlah wartawan di Sumenep mengatakan, bahwa perkara BPRS memang termasuk perkara pidana bukan perdata, seperti yang diputuskan PN Sumenep pada sidang dengan agenda putusan sela. Karena, dengan adanya perlawanan dari JPU itu, merupakan bukti nyata jika perkara tersebut berhak untuk dilanjutkan, dan JPU berjanji akan memperbaiki dakwaannya. “Saya rasa perkara itu sudah masuk ranah hukum, jadi patut untuk terus dilanjutkan, apalagi memang masuk pidana bukan perdata,†ujarnya. Marwan meminta kepada JPU, agar betul-betul mengambil sikap dalam perkara tersebut, jangan dianggap setengah-setengah. Sebab, perkara itu sangat layak untuk dikupas hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Korupsi. ( Nita, Esha )