News Room, Rabu ( 26/08 ) Ibadah puasa semestinya dijalani dengan mengisi perbuatan yang berbuah pahala, bukan berujung di kepolisian. Seperti yang dilakukan 4 orang warga Kecamatan Kalianget, yang terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget, karena tertangkap tangan saat bermain judi jenis remi, Rabu (26/08) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, mereka hanya berniat untuk menunggu malam saja sambil berpuasa, tanpa maksud berjudi. Kapolsek Kalianget, AKP Arifaini mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap, saat petugas melakukan patroli disekitar terminal Kalianget. “Ketika patroli, anggota melihat gelagat mencurigakan didalam mobil L-300 yang biasa digunakan mengangkut penumpang jurusan Kalianget-Sumenep. Setelah didekati, ternyata terdapat 4 orang sedang bermain judi jenis remi,â€Âterang Arifaini, pada wartawan dikantornya, Rabu (26/08). Ia menjelaskan, dengan adanya barang bukti, para pelaku tidak bisa mengelak dan langsung diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Kalianget. “Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa uang tunai senilai Rp. 190.000,00, dengan rincian 2 lembar 50 ribuan, 3 lembar 20 ribuan, dan 3 lembar 10 ribuan. Kemudian, dua set kartu remi, serta mobil L-300 yang digunakan untuk berjudi,â€Âkatanya. Saat ini, keempat pelaku judi jenis remi, yang berinisial IS (45), SW (35), SP (33) dan HY (32), semuanya warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kalianget, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,†tegasnya. ( Nita, Esha )