News Room, Selasa ( 22/03 ) Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M), secara resmi menyatakan telah melaporkan SDN Sera Timur Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Melalui Ketua Umumnya, Imam Hidayat, IPK2M mengklaim telah menemukan sejumlah alat bukti hukum yang cukup tentang dugaan penyalahgunaan dari Proyek Rehabilitasi yang diterima SD tersebut.
“Dalam surat bernomor : X.12/IPK2M/II/2016, yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenep, disebutkan tentang dugaan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN tahun anggaran 2015/2016 oleh sekolah tersebut. Ini diawali dengan didapatkan mark up data dari jumlah murid di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto,”kata Imam pada Media Center.
Tak hanya itu menurut Imam, pihaknya mencermati pula dugaan penyimpangan regulasi tentang penentuan lokasi Dana Rehabilitasi Dana Bansos tahun anggaran 2015/2016, yang dilakukan oleh Petugas dinas terkait, sekaligus dugaan dampak hukum yang melekat pada mereka.
”Saya sendiri telah menyampaikan langsung laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dan menurut petugas penerima laporan setelah saya cek lebih lanjut, telah mendapatkan disposisi dari Kajari Sumenep untuk ditangani oleh Kasi Intel dan Pidsus,”tambahnya.
Sebelumnya, menurut Imam, pihaknya telah lebih dulu melayangkan laporan tersebut kepada Jaksa Agung RI, JAM Pidsus, JAM Intel di Jakarta. Juga kepada Kepala Kejati Jatim, As Pidsus, As Intel Kejati Jatim di Surabaya, termasuk tembusan surat yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Jawa Timur, dan lembaga terkait lainnya. ( Farhan, Esha )