Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2008
  • 540 Kali

HMI DESAK HAPUS PUNGLI PEMBUATAN KTP

DPRD Sumenep News: Aksi unjuk rasa kembali terjadi di kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (13/03). Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sumenep menggelar demonstrasi menuntut penghapusan pungli pembuatan KTP di tingkat kecamatan, desa dan UPTD. Orasi digelar sambil membentangkan poster dan selebaran mereka usung, diantaranya meminta agar Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil dalam mematok biaya pembuatan KTP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 22 tahun 2008 tentang pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran yaitu untuk pembuatan KTP sebesar Rp. 6000 dan pembuatan KK sebesar Rp. 3500. Menurut Ketua HMI Cabang Sumenep, Malik Musthofa menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan dilapangan, ternyata ditemukan biaya pembuatan KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Perda. Sebagai contoh, Di desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng biaya pembuatan KTP dipatok sebesar Rp. 20.000. Begitu juga dengan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumenep yang ingin membuat KTP dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 sampai Rp. 75.000. Setelah menggelar orasi, selanjutnya 3 perwakilan mahasiswa diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi A di ruang kerja Komisi A. Dalam pertemuan tersebut, KH. Imam Hasyim, SH, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan dapat dapat memahami aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep telah melakukan pertemuan dengan Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil guna membahas pengaduan masyarakat terkait biaya pembuatan KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 22 tahun 2008. Disamping itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep juga meminta kesadaran masyarakat untuk menggunakan cara - cara yang prosedural dan tidak menggunakan jalan pintas dalam pembuatan KTP sehingga dapat terhindar dari oknum – oknum tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Untuk menyelesaikan persoalan biaya pembuatan KTP yang masih dianggap memberatkan sebagian besar masyarakat, maka Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep merencanakan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan kembali dengan Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil. (Bim, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep).