Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-11-2009
  • 405 Kali

Hasil Konsultasi Ke BP Migas, SPE Petrolium Lakukan Sosialisasi

News Room, Rabu ( 18/11 ) Kegiatan SPE Petrolium di wilayah Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, baru mencakup tahap sosialisasi. Itu sesuai hasil konsultasi yang dilakukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, kepada Badan Pengawas Minyak dan Gas (BP Migas). Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwita Andriyani, mengatakan, keterangan yang diberikan BP Migas itu sama sekali tidak menyentuh persoalan ekspoilitasi maupun seismik. “Kegiatan SPE Petrolium di wilayah larangan perreng itu belum mencapai eksploitasi, melainkan baru sebatas sosialisasi atau penjajakan, apakah di wilayah tersebut layak dilakukan eksploitasi atau tidak,” kata Dwita, pada wartawan di kantornya, Rabu (18/11). Dwita menjelaskan, dengan adanya perbedaan penjelasan antara masyarakat larangan perreng beberapa waktu lalu, dan BP Migas, pihaknya menilai ada kesalahpahaman (Miss-Communication). “Dalam persoalan ini, kami menangkap ada miss communication (kesalahpahaman) antara SPE Petrolium dangan masyarakat setempat. BP Migas menganggap sosialisasi awal itu kulonuwonnya sudah dilakukan, baik dengan Muspika maupun tokoh masyarakat setempat. Mungkin hasil sosialisasi itu tidak langsung disebarluaskan kepada masyarakatnya, sehingga timbul kesalah pahaman,” ujarnya. Untuk menghindari terjadinya persoalan berkepanjangan, kata Dwita, pihaknya sudah meminta kepada BP Migas, supaya melakukan sosialisasi kembali di Komisi B bersama instansi terkait dan masyarakat Larangan Perreng. “Alhamdulillah, ternyata permintaan itu langsung direspon oleh BP Migas. Kami jadwalkan awal bulan Desember nanti, BP Migas akan datang ke Komisi B DPRD Sumenep, untuk melakukan sosialisai terkait rencana eksploitasi dan seismik di wilayah Larangan Perreng,” ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )