Sumenep-Infokom News Room : Banyaknya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini mengkritisi soal kasus dugaan suap DAU tahun 2001 di Sumenep dinilai tidak professional, sebab selama ini yang dilakukan oleh para LSM tersebut bukan lagi berfungsi sebagai alat kontrol kinerja Kejaksaan, melainkan telah ikut campur terhadap kebijakan yang diambil oleh para Penegak Hukum. Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum tersangka kasus DAU, Syaiful Ma’arif, SH, Cs kepada sejumlah wartawan, Sabtu (06/11) pagi. Bahkan kalangan LSM tersebut sudah tidak percaya dengan proses hukum yang diambil oleh pihak Kejaksaan. Dan ternyata menurut Syaiful, hal itu dapat mempengaruhi terhadap proses hukum yang diambil oleh Kejaksaan. “Saya melihatnya, LSM itu tidak lagi sebagai kontrol terhadap proses hukum, tapi melihatnya sudah intervensi terhadap penegak hukumâ€, jelas Syaiful. Menurutnya, boleh saja mereka melakukan kontrol, namun harus wajar-wajar saja. Sedangkan yang dilakukan LSM, caranya tidak profesional, karena juga mengintervensi kewenangan-kewenangan Kejaksaan. Karena itu Syaiful menilai, gerakan LSM ini disamping telah membunuh karakter tersangka, utama Drs. H. Achmad Hadori, juga tidak menghargai azas praduga tidak bersalah dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Maka tegas Syaiful, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap persoalan tersebut. Seperti juga diberitakan sebelumnya, Koordinator LSM SANGO, H. Moh. Dayat yang mengingatkan, LSM harus menyadari, bahwa kewenangannya hanya sebatas menyampaikan temuan-temuannya, baik itu masalah KKN maupun apa saja kepada lembaga yang menaganinya. Dan bukan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh para aparat Penegak Hukum. Namun rupanya sebagian kalangan LSM terus berupaya melakukan desakan terhadap proses hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep itu. ( Ren, Esha )