News Room, Sabtu ( 13/08 ) Rendahnya harga beli garam rakyat pada musim panen tahun 2011, merupakan permainan pengusaha, yang jauh dibawah harga yang ditetapkan pemerintah. Sesuai keputusan pemerintah, harga beli garam rakyat tahun ini adalah Rp. 750,00 per-kilogram untuk kualitas 1 (Kw1), dan Rp. 550,00 per-kilogram untuk kualitas 2 (Kw 2). Sedangkan harga beli garam rakyat di Sumenep, tertinggi yang dipatok perusahaan hanya Rp. 550,00 per-kilogram. Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Achsanul Qosasi mengaku prihatin, masih rendahnya harga beli garam rakyat tersebut. “Ini akan menjadi evaluasi kami terhadap pengusaha garam, utamanya PT. Garam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mestinya pengusaha garam mematuhi keputusan pemerintah mengenai harga beli garam rakyat,”kata Achsanul, saat menggelar silaturrahmi dan buka puasa bersama dengan kader Partai Demokrat Sumenep, Jum’at (12/08) malam. Menurut Achsanul, seharusnya PT. Garam menjadi garda terdepan untuk memberikan contoh yang baik dengan membeli garam rakyat sesuai keputusan pemerintah. Apalagi, sebagian besar lahan garam di Sumenep, dari seluas 1.988 hektare milik PT. Garam sendiri. “Tapi fakta dilapangan saat ini, justru PT. Garam juga ikut beli garam rakyat dibawah keputusan pemerintah. Kenapa harus begitu?,”terangnya. Untuk itu, kata Achsanul, pihaknya meminta pemerintah konsekuen dengan keputusannya tentang harga beli garam rakyat. Dan, berharap pemerintah lebih mengawasi perusahaan yang selama ini menjadi pengimpor garam. “Pengawasan perlu ditingkatkan. Sebab, dikhawatirkan mereka memanipulasi bukti serap pembelian garam rakyat yang merupakan salah satu dokumen untuk mengajukan ijin impor, yang seakan-akan membeli garam rakyat dalam jumlah besar, padahal hanya beli sedikit,”ungkapnya. Sementara, data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, hingga Rabu (10/08) lalu, baru 2 perusahaan yang melakukan pembelian garam rakyat hasil petani setempat, yakni PT. Garam dan PT. Garindo. Namun, harga diterapkan kedua perusahaan itu lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah. ( Nita, Esha )