News Room, Kamis ( 02/01 ) Kepala UPTD Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Kota Sumenep, Rusnani, SP kepada News Room, Kamis (02/01) mengatakan, adanya lahan pertanian abadi yang diistilahkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) setidaknya ada 2 hal yang mendasari dalam ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selanjutnya ada yang lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dan berbagai langkah awal saat ini telah terbentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nantinya diharapkan adanya LP2B hingga per Kecamatan dan Desa bahkan perlu tindak lanjut per Dusun dan perkelompok tani, sehingga diketahui setiap petak sawah dengan masa, dan punya siapa serta tercantum by name by address. Salah seorang petani asal Desa Paberasan Kecamatan Kota, Ismail mengaku, sangat bersyukur lahan pertanian di Desanya tidak terjamah oleh para penguasa developer, sehingga areal sawah tetap luas dibandingkan dengan perkotaan, seperti di Desa Kolor yang sudah hampir merata menjadi perumahan. ( JuP-01, Fer )