Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2006
  • 1135 Kali

HANSIP/LINMAS PERLU PERHATIAN PEMERINTAH

Sumenep-Infokom News Room : Tugas pokok Hansip/Linmas, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972, yaitu untuk merencanakan, mempersiapkan dan menyusun serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat bencana perang, pemberontakan, alam, industri dan mempertinggi Ketahanan Nasional, karena Hansip/Linmas kedudukannya dalam Sistem HANKAMRATA, sebagai realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam pembelaan negara. Mengingat Hansip/Linmas selama ini merupakan tulang punggung dan ujung tombak keamanan di Desa, dan pada umumnya anggota Hansip/Linmas yang menjadi kader, banyak dari kalangan ekonomi lemah, hal ini perlu adanya perhatian dari pemerintah berupa bantuan kesejahteraan/intensif yang tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menegakkan tugas pengamanan, guna mengaktifkan kembali tugas jaga Poskamling di masing-masing Desa, dan pihaknya telah mengusulkan agar setiap anggota Hansip/Linmas di beri perangsang yang besarnya sekitar Rp. 15.000,00 per-bulan, yang masing-masing Desa sebanyak 20 orang. Demikian tegas Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Roeslan, MM ketika melakukan acara interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep. Menyinggung tentang Wawasan Kebangsaan masyarakat yang semakin luntur selama ini, Roeslan menyadari, lebih-lebih di era demokrasi sekarang ini, memang ada sebagian warga negara Indonesia yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ingin merdeka, semangat kedaerahan lebih tinggi dari semangat untuk bersatu, ikatan etnis dikesampingkan, yang pada intinya mereka mau mengatur sendiri, pada hal negara kita itu terbentuk dasarnya adalah ingin hidup bersama, selalu berdampingan secara damai, aman dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut Roeslan mengatakan, bahwa untuk memperkuat dan membangun rasa kebangsaan, yang perlu diperhatikan yaitu rasa nasionalisme (sence of belonging), yakni mengedepankan kepentingan nasional dari kepentingan individu, karena wawasan nusantara pada hakekatnya adalah wawasan kebangsaan, wawasan nasional yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa Indonesia, sesuai dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menyatakan, Kami bangsa Indonesia Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia, dan Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia. ( Soek, Ong, Esha )