Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2007
  • 562 Kali

Halangi Pelayan Shalat Jum’at, Pemilik Toko Sinar Masuk Bui

Sumenep-Kominfo News Room : Pemilik Toko Sinar yang berlokasi di Jl. Diponegoro Kota Sumenep, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena menerapkan aturan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni melarang pelayan tokonya untuk melaksanakan Shalat Jum’at. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan menuturkan, sejak tadi malam pihaknya langsung menetapkan pemilik Toko Sinar sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan, karena dinilai juga telah melanggar Undang-Undang Ketenaga Kerjaan. Kapolres menerangkan, penetapan terhadap tersangka pemilik Toko Sinar itu, bermula ketika pelayan tokonya diberhentikan gara-gara ingin menunaikan Shalat Jum’at, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Alim Ulama’, kontan saja hal itu mendapatkan reaksi keras dari tokoh ulama’ dengan melaporkannya ke Polres Sumenep. Kapolres menjelaskan, dengan ditetapkannya tersangka pemilik Toko Sinar tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat, agar tidak terpancing dengan issue-issue yang tidak benar, mengingat pelaku pengekangan HAM itu sudah diproses secara hukum. Tersangka akan dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Tenaga Kerja, pasal 80 jonto 185. ( Nita, Esha )