Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2006
  • 525 Kali

HAK PILIH TNI PERLU ADA KESEPAKATAN POLITIK

Sumenep-Infokom News Room : Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri), Proga Nurjaman mengatakan, perlu ada kesepakatan politik soal hak pilih bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 mendatang. Hal itu akan dibicarakan bersama antara pemerintah dengan DPR. “Kita akan membahas dengan DPR mengenai untung ruginya soal apakah anggota TNI menggunakan hak pilih atau tidak pada tahun 2009 nanti�, kata Progo kepada pers di Depdagri, Jum’at (17/02). Progo melanjutkan, pihaknya akan meminta masukan semua unsur untuk membahas masalah hak pilih tersebut. “Tapi, semuanya diserahkan kepada keputusan politik, apakah pada tahun 2009 nanti sudah memungkinkan bagi anggota TNI untuk menggunakan hak pilih�, ujarnya. Dijelaskan Progo, dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 145 disebutkan, untuk Pemilu 2004, anggota TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Alasan dikeluarkannya pasal tersebut, papar Progo, karena situasi negara belum kondusif. Waktu itu masih diperlukan stabilitas nasional. Maka dari itulah, kata Progo, disepakati, pada Pemilu 2004, anggota TNI tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun, setiap warga negara mempunyai hak pilih. Sementara itu, soal kemungkinan bagi anggota TNI mempunyai hak pilih, Progo mengatakan, kalau mau dipilih, anggota TNI harus mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai TNI. Progo menambahkan, walau mempunyai hak pilih, pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri harus menjaga netralitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian, yang menyatakan pegawai negeri harus netral. Disamping itu, Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar pegawai negeri tidak melakukan diskriminasi terhadap pelayanan publik. “Netralitas itu sudah melekat kepada PNS, TNI dan Polri. Netralitas itu tidak menghilangkan hak pilih�, demikian Progo Nurjaman. ( KCM, Esha )