Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2006
  • 565 Kali

HAK GARAP LAHAN PETANI GARAM DIPERSOALKAN

Sumenep-Kominfo News Room : Keputusan Komisi II DPR-RI dalam rapat dengar pendapat, dengan memberikan hak garap lahan garam kepada petani garam, ternyata mendapat sorotan tajam dari petani garam yang tergabung dalam Yayasan Pelaba, mengingat Yayasan tersebut merupakan yayasan terlama yang sudah bekerjasama dengan PT. Garam. Ketua Yayasan Pelaba, H. Ubait menuturkan, seharusnya keputusan Komisi II DPR-RI, yang memberikan hak garap lahan kepada petani garam itu diperjelas, mengingat banyaknya petani garam yang tergabung dalam 3 yayasan yang berbeda. Artinya, menurut H. Ubait, semestinya Komisi II DPR-RI sebelum putusan dilakukan, dijelaskan terlebih dahulu, petani garam yang mana diberi hak garap. Karena, selama ini PT. Garam sudah menjalin kerjasama yang baik dengan petani garam. Karena itu, H. Ubait mengaku sangat menyesalkan dengan keputusan Komisi II DPR-RI yang tidak jelas tersebut. H. Ubait menjelaskan, keputusan Komisi II DPR-RI itu hanya menimbulkan pertanyaan saja, yang akhirnya menimbulkan konflik antar petani garam. Namun, meskipun demikian pihaknya tetap berharap jalinan kerjasama yang baik dengan PT. Garam tetap terbina dengan baik. Karena, kerjasama tersebut, sudah terjalin sejak lahan garam masih non produktif hingga produktif. Bahkan, H. Ubait menyatakan tidak bersedia berada dibawah naungan Yayasan lainnya, setelah hak garap itu betul-betul dilaksanakan. Sementara itu, hal berbeda justru dilontarkan Ketua Yayasan Tanah Leluhur (YTL), Masrawi, ketika dihubungi via telepon. Menurut Masrawi, putusan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Priyo Budi Santoso tentang pemberian hak garap kepada petani garam itu, masih diartikan secara umum, yang digabungkan dengan petani garam Pamekasan dan Sampang. Masrawi menandaskan, dalam putusan itu hanya dijelaskan, bahwa petani garam yang mendapatkan hak garap lahan, yakni petani garam yang selama ini memperjuangkan adanya hak garap lahan bagi petani garam. Dengan demikian, putusan itu sebetulnya bisa diartikan sendiri oleh petani garam, yakni petani garam yang tidak memperjuangkan hak garap, jangan merasa tergusur dengan adanya keputusan tersebut. Karena itu, Masrawi berharap, semua petani garam yang berada dibawah naungan YTL bisa diakomodir secara keseluruhan, untuk mendapatkan hak garap lahan garam, mengingat selama ini YTL sudah bersusah payah berjuang untuk mendapatkan hak garap lahan tersebut. ( Nita, Esha )