Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2025
  • 1066 Kali

Hairul Anam, Resmi Jadi Anggota DPRD Sumenep Melalui PAW

Media Center, Senin ( 28/07 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, akhirnya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin (29/07/2025).

Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hairul Anam, dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif hasil PAW,  menggantikan Bambang Eko Iswanto, yang diberhentikan sebelumnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, melakukan proses pelantikan PAW yang diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD, yang menetapkan Hairul Anam sebagai pengganti Bambang Eko Iswanto.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin memandu pengambilan sumpah dan janji jabatan mewakili Gubernur Jawa Timur, sekaligus menyematkan pin kepada Hairul Anam sebagai tanda pengesahan keanggotaannya di DPRD setempat.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumenep ini menyampaikan, proses PAW merupakan mekanisme demokrasi yang harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 143 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib DPRD.

"Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan masa jabatannya melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikannya," ungkapnya.

Dikatakan, bahwa setelah resmi dilantik maka anggota DPRD PAW mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota DPRD lainnya, sebagai pejabat daerah dan secara kelembagaan juga berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.

Karena itu, DPRD sebagai lembaga legislatif mempunyai kedudukan yang setara dengan kepala daerah sebagai eksekutif.

Kesetaraan kedudukan ini dapat dipahami bahwa dari setiap produk hukum dan kebijakan daerah, seperti perumusan Perda dan penyusunan APBD oleh kepala daerah, mensyaratkan adanya peran keterlibatan dan persetujuan DPRD, mulai tahap perencanaan, penganggaran dan pengawasan pada tataran implementasinya di lapangan.

"Untuk itu, kami di DPRD berharap, dengan kesetaraan ini terjalin kemitraan yang harmonis, egaliter, konstruktif dan saling mengingatkan dalam kebaikan," tandasnya.

Sementara itu, sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pada Pemilu Legislatif 2024, Hairul Anam memperoleh suara terbanyak kedua dengan 2.505 suara. Sementara Bambang sebagai suara terbanyak pertama dengan perolehan suara 4.487 suara.

Usai dirinya dilantik, Hairul Anam menyatakan kesiapannya, untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Sumenep, dengan menjalankan tugas legislatif sebaik-baiknya secara maksimal.

“Saya akan berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya, menjaga marwah lembaga, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil satu,” tegasnya. ( Ren, Fer )