News Room, Sabtu ( 17/01 ) Perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan guru sudah cukup besar, terbukti dari beberapa guru yang lolos dan memiliki sertifikasi tenaga pendidik tingkat SD hingga SMA Negeri sudah diberikan tambahan kesejahteraan hingga dua kali gaji. Bahkan, tidak guru PNS saja, namun dari guru swastapun juga ada yang memiliki gaji sama dengan PNS, yakni dengan pemberian satu kali gaji PNS. Di Kabupaten Sumenep ada sekitar 36 guru swasta yang memiliki sertifikasi dan mendapat gaji sebagaimana PNS. Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si kepada sejumlah wartwan kemarin. Menurutnya, penghargaan kepada guru, baik negeri maupun swasta merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada guru. “Kami tidak membeda-bedakan guru negeri maupun swasta, namun yang jelas masing-masing lembaga pendidikan dipersilahkan berpacu meningkatkan pendidikan di lembaganya. Sebab, semua kemajuan yang diciptakan nantinya tidak akan sia-sia, sebab pemerintah akan tetap memperhatikan lembaga pendidikan,â€Âujar H. Moh. Rais. Dijelaskan, tuntutan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka mengembangkan kemampuan dan kesejahteraan guru., merupakan hal yang tidak lepas dari tuntutan profesionalisme guru. Karena itu, penyebab rendahnya guru mengikuti sertifikasi, karena faktor persyaratan ijazah, sebagian besar guru, khususnya sekolah dasar, yang ijazahnya tidak memenuhi syarat, sebab mereka kebanyakan berijazah D-3. Namun saat ini ada kabar baik bagi guru yang sudah mengabdi selama 20 lebih namun tidak memungkinkan lagi meneruskan ke jenjang sarjana, juga akan menjadi pertimbangan mendapatkan sertifikasi sebagaimana pengabdiannya terhadap pendidikan. Disamping itu menurut H. Moh. Rais, Pemerintah Kabupaten Sumenep setiap tahun sudah berupaya untuk membantu guru yang berpendidikan D-3 untuk melanjutkan ke S-1, dengan harapan mereka bisa mengikuti sertifikasi. Dengan peluang tersebut nantinya diharapkan akan lebih memberikan kesejahteraan kepada guru yang sudah mengabdi lama, namun belum memiliki kesempatan memperoleh tunjangan sertifikasi. ( Ren, Esha )