Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2014
  • 469 Kali

Guru Harus Profesional Dan Memiliki Kompetensi

News Room, Senin ( 22/12 ) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik yang dibutuhkan, kompetensi, sertifikat pendidikan, kesehatan fisik dan psikologis yang baik dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Kadarisman, M.Pd di ruang kerjanya kepada News Room, Senin (22/12). Kompetensi dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku, bahwa guru harus meiliki, menginternalisasi, master dan mengaktualisasikan dalam melaksanakan tugas profesional. Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2013, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selain itu dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep semakin bergairah dan mampu melahirkan anak-anak didik yang berkualitas. ( JuP-01, Fer )